Berita DSAK
Pada
tanggal 12 Juli 2013 Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan
Indonesia (DSAK-IAI) telah mengesahkan tiga Interpretasi dan satu
Pernyataan Pencabutan, yaitu:
1. ISAK 27: Pengalihan Aset dari Pelanggan;
2. ISAK 28: Pengakhiran Liabilitas Keuangan dengan Instrumen Ekuitas;
3. ISAK 29: Biaya Pengupasan Lapisan Tanah dalam Tahap Produksi pada Tambang Terbuka; dan
4. PPSAK 12: Pencabutan PSAK 33: Aktivitas Pengupasan Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum
Interpretasi
dan Pernyataan Pencabutan tersebut berlaku efektif pada 1 Januari 2014,
dan bagi entitas yang ingin menerapkan lebih dini diperkenankan.
Buku cetak ISAK 27, 28, 29, dan PPSAK 12 tersedia di IAI mulai tanggal 23 Oktober 2013.
Pemesanan dapat ditujukan melalui email: ipan.sukmana@iaiglobal.or.id atau melalui telp (021) 3190 4232 ext 324
Untuk memudahkan pemahaman, terlampir adalah ikhtisar ringkas dari Interpretasi dan Pernyataan Pencabutan
Ikhtisar ringkas ISAK 27: Pengalihan Aset dari Pelanggan
ISAK
27: Pengalihan Aset dari Pelanggan mengatur, apabila entitas menerima
pengalihan aset ataupun kas dari pelanggan dalam konteks untuk
menkonstruksi aset yang digunakan untuk menghubungkan layanan jasa yang
diberikan oleh entitas. Bagaimana entitas harus mengakui pengalihan
tersebut? Bagaimana entitas harus mencatat kas yang diterima jika
entitas mengalihkan dalam bentuk kas? ISAK ini memberikan jawaban atas
pertanyaan-pertanyaan tersebut.
Isu yang dibahas dalam ISAK 27 ini adalah:
(a) pemenuhan definisi aset atas aset tetap dan aset yang diperoleh atau dikonstruksi dengan menggunakan kas yang dialihkan oleh pelanggan.
(b) pengakuan dan pengukuran aset alihan.
(c) saldo kredit yang dihasilkan dari transaksi pencatatan pengalihan aset.
(d) identifikasi jasa yang dapat diidentifikasi secara terpisah.
(e) pengakuan pendapatan atas jasa yang telah diidentifikasi.
(f) pencatatan kas yang dialihkan.
Ikhtisar ringkas ISAK 28: Pengakhiran Liabilitas Keuangan dengan Instrumen Ekuitas
ISAK
28: Pengakhiran Liabilitas Keuangan dengan Instrumen Ekuitas mengatur,
ketika entitas sebagai debitur ingin menyelesaikan liabilitas
keuangannya melalui mekanisme penerbitkan instrumen ekuitas (debt for
equity swaps). ISAK ini memberikan panduan terkait penyelesaian
sebagian ataupun seluruh liabilitas dengan menerbitkan instrumen
ekuitas. Bagaimana entitas harus mencatat penyelesaian sebagian
liabilitas dengan menerbitkan instrumen ekuitas? Bagaimana entitas harus
mengakui perbedaan antara nilai tercatat awal liabilitas yang akan
diselesaikan dengan nilai tercatat instrumen ekuitas? ISAK ini
memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut.
ISAK 28 mengatur mengenai:
(a) Penerbitan instrumen ekuitas milik entitas kepada kreditur untuk mengakhiri seluruh atau sebagian liabilitas keuangan merupakan jumlah yang dibayarkan sesuai dengan PSAK 55: Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran paragraf 41.
(b) Pengukuran instrumen ekuitas yang diterbitkan untuk mengakhiri liabilitas keuangan berdasarkan nilai wajar instrumen ekuitas yang diterbitkan, jika tidak dapat diukur secara andal maka diukur berdasarkan nilai yang mencerminkan nilai wajar liabilitas keuangan yang diakhiri.
(c) Liabilitas keuangan yang diakhiri sebagian, maka entitas menilai apakah sebagian dari jumlah yang dibayarkan terkait dengan modifikasi persyaratan dari liabilitas yang masih tersisa. Jika terkait, maka entitas mengalokasikan jumlah yang dibayarkan antara bagian dari liabilitas yang diakhiri dan bagian dari liabilitas yang tersisa.
(d) Perbedaan antara nilai tercatat liabilitas keuangan (atau bagian dari liabilitas keuangan) yang diakhiri, dengan jumlah yang dibayarkan, diakui dalam laba rugi sesuai dengan PSAK 55 paragraf 41. Instrumen ekuitas yang diterbitkan untuk mengakhiri liabilitas keuangan diakui di awal dan diukur pada tanggal liabilitas keuangan (bagian dari liabilitas keuangan tersebut) diakhiri
Ikhtisar ringkas ISAK 29: Biaya Pengupasan Lapisan Tanah dalam Tahap Produksi pada Tambang Terbuka
ISAK
29: Biaya Pengupasan Lapisan Tanah dalam Tahap Produksi pada Tambang
Terbuka mengatur, ketika entitas pertambangan akan menambang pada suatu
daerah tertentu, dan harus memindahkan material tanah yang menutupi
tambang. ISAK ini memberikan panduan terkait biaya-biaya yang
dikeluarkan untuk memindahkan meterial tanah penutup, apakah diakui
sebagai aset atau dibebankan langsung. Bagaimana entitas harus mencatat
seluruh pengeluaran atas aktivitas pengupasan lapisan tanah jika terkait
dengan persediaan tambang atau jika tidak terkait dengan persedian
tambang? Apa kriteria pengeluaran yang boleh dikapitalisasi sesuai
dengan ISAK ini? ISAK ini memberikan panduan atas pertanyaan-pertanyaan
tersebut.
Interpretasi
ini mengatur biaya pemindahan material yang timbul dalam aktivitas
penambangan terbuka selama tahap produksi (“biaya pengupasan lapisan
tanah pada tahap produksi”). Beberapa isu terkait dengan biaya
pengupasan lapisan tanah menjadi bahasan dalam Interpretasi ini, di
antaranya:
(a) pengakuan biaya pengupasan lapisan tanah pada tahap produksi sebagai aset;
(b) pengukuran awal aset aktivitas pengupasan lapisan tanah; dan
(c) pengukuran selanjutnya aset aktivitas pengupasan lapisan tanah.
Ikhtisar
ringkas PPSAK 12: Pencabutan PSAK 33: Aktivitas Pengupasan Lapisan
Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum
PPSAK
ini menjelaskan apa alasan pencabutan PSAK 33: Aktivitas Pengupasan
Lapisan Tanah dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pertambangan Umum?
dan bagaimana ketentuan transisi atas pencabutan PSAK 33.
Sumber: http://www.iaiglobal.or.id/v02/berita/detail.php?catid=&id=580
Tidak ada komentar:
Posting Komentar