Berikut adalah perkembangan standar akuntansi Indonesia mulai dari awal sampai dengan saat ini yang menuju konvergensi dengan IFRS (Sumber: Ikatan Akuntan Indonesia, 2008).
a) di Indonesia selama dalam penjajahan Belanda, tidak ada
standar Akuntansi yang dipakai. Indonesia memakai standar (Sound
Business Practices) gaya Belanda.
b) sampai Thn. 1955 : Indonesia belum mempunyai undang – undang resmi / peraturan tentang standar keuangan.
c) Tahun. 1974 : Indonesia mengikuti standar Akuntansi
Amerika yang dibuat oleh IAI yang disebut dengan prinsip Akuntansi.
d) Tahun. 1984 : Prinsip Akuntansi di Indonesia ditetapkan menjadi standar Akuntansi.
e) Akhir Tahun 1984 : Standar Akuntansi di Indonesia
mengikuti standar yang bersumber dari IASC (International Accounting
Standart Committee)
f) Sejak Tahun. 1994 : IAI sudah committed mengikuti IASC / IFRS.
g) Tahun 2008 : diharapkan perbedaan PSAK dengan IFRS akan dapat diselesaikan.
h) Tahun. 2012 : Ikut IFRS sepenuhnya?
Pengadopsian Standar Akuntansi Internasional di Indonesia
Saat ini standar akuntansi keuangan nasional sedang dalam proses
konvergensi secara penuh dengan International Financial Reporting
Standards (IFRS) yang dikeluarkan oleh IASB (International Accounting
Standards Board. Oleh karena itu, arah penyusunan dan pengembangan
standar akuntansi keuangan ke depan akan selalu mengacu pada standar
akuntansi internasional (IFRS) tersebut.
Untuk hal-hal yang tidak diatur standar akuntansi internasional, DSAK
akan terus mengembangkan standar akuntansi keuangan untuk memenuhi
kebutuhan nyata di Indonesia, terutama standar akuntansi keuangan untuk
transaksi syariah, dengan semakin berkembangnya usaha berbasis syariah
di tanah air. Landasan konseptual untuk akuntansi transaksi syariah
telah disusun oleh DSAK dalam bentuk Kerangka Dasar Penyusunan dan
Penyajian Laporan Keuangan Syariah. Hal ini diperlukan karena transaksi
syariah mempunyai karakteristik yang berbeda dengan transaksi usaha
umumnya sehingga ada beberapa prinsip akuntansi umum yang tidak dapat
diterapkan dan diperlukan suatu penambahan prinsip akuntansi yang dapat
dijadikan landasan konseptual.
Revisi terbaru PSAK yang mengacu pada IFRS
Sejak Desember 2006 sampai dengan pertengahan tahun 2007 kemarin, Dewan
Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah
merevisi dan mengesahkan lima Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK). Revisi tersebut dilakukan dalam rangka konvergensi dengan
International Accounting Standards (IAS) dan International financial
reporting standards (IFRS). 5 butir PSAK yang telah direvisi tersebut
antara lain: PSAK No. 13, No. 16, No. 30 (ketiganya revisi tahun 2007,
yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2008), PSAK No. 50 dan No. 55
(keduanya revisi tahun 2006 yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2009).
1. PSAK No. 13 (revisi 2007) tentang Properti Investasi yang
menggantikan PSAK No. 13 tentang Akuntansi untuk Investasi (disahkan
1994),
2. PSAK No. 16 (revisi 2007) tentang Aset Tetap yang
menggantikan PSAK 16 (1994) : Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-lain dan
PSAK 17 (1994) Akuntansi Penyusutan,
3. PSAK No. 30 (revisi 2007) tentang Sewa menggantikan PSAK 30 (1994) tentang Sewa Guna Usaha.
4. PSAK No. 50 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan :
Penyajian dan Pengungkapan yang menggantikan Akuntansi Investasi Efek
Tertentu
5. PSAK No. 55 (revisi 2006) tentang Instrumen Keuangan :
Pengakuan dan Pengukuran yang menggantikan Akuntansi Instrumen Derivatif
dan Aktivitas Lindung Nilai.
Kelima PSAK tersebut dalam revisi terakhirnya sebagian besar sudah
mengacu ke IAS/IFRS, walaupun terdapat sedikit perbedaan terkait dengan
belum diadopsinya PSAK lain yang terkait dengan kelima PSAK tersebut.
Dengan adanya penyempurnaan dan pengembangan PSAK secara berkelanjutan
dari tahun ke tahun, saat ini terdapat tiga PSAK yang pengaturannya
sudah disatukan dengan PSAK terkait yang terbaru sehingga nomor PSAK
tersebut tidak berlaku lagi, yaitu :
1. PSAK No. 9 (Revisi 1994) tentang Penyajian Aktiva Lancar
dan Kewajiban Jangka Pendek pengaturannya disatukan dalam PSAK No. 1
(Revisi 1998) tentang Penyajian Laporan Keuangan;
2. PSAK No. 17 (Revisi 1994) tentang Akuntansi Penyusutan
pengaturannya disatukan dalam PSAK No. 16 (Revisi 2007) tentang Aset
Tetap;
3. PSAK No. 20 tentang Biaya Riset dan Pengembangan (1994)
pengaturannya disatukan dalam PSAK No. 19 (Revisi 2000) tentang Aset
Tidak Berwujud.
PSAK yang sedang dalam proses revisi
Ikatan Akuntan Indonesia merencanakan untuk konvergensi dengan IFRS
mulai tahun 2012, untuk itu Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK)
sedang dalam proses merevisi 3 PSAK berikut (Sumber: Deloitte News
Letter, 2007):
• PSAK 22 : Accounting for Business Combination, which is revised by reference to IFRS 3 : Business Combination;
• PSAK 58 : Discontinued Operations, which is revised by
reference to IFRS 5 : Non-current Assets Held for Sale and Discontinued
Operations;
• PSAK 48 : Impairment of Assets, which is revised by reference to IAS 36 : Impairment of Assets
Berikut adalah program pengembangan standar akuntansi nasional oleh DSAK
dalam rangka konvergensi dengan IFRS (Sumber: Ikatan Akuntan Indonesia,
2008):
• Pada akhir 2010 diharapkan seluruh IFRS sudah diadopsi dalam PSAK;
• Tahun 2011 merupakan tahun penyiapan seluruh infrastruktur
pendukung untuk implementasi PSAK yang sudah mengadopsi seluruh IFRS;
• Tahun 2012 merupakan tahun implementasi dimana PSAK yang
berbasis IFRS wajib diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki
akuntabilitas publik. Namun IFRS tidak wajib diterapkan oleh
perusahaan-perusahaan lokal yang tidak memiliki akuntabilitas publik.
Pengembangan PSAK untuk UKM dan kebutuhan spesifik nasional
didahulukan.
Efek penerapan International Accounting Standard (IAS) terhadap Laporan Keuangan
Beberapa penelitian di luar negeri telah dilakukan untuk menganalisa dan
membuktikan efek penerapan IAS (IFRS) dalam laporan keuangan perusahaan
domestik. Penelitian itu antara lain dilakukan oleh Barth, Landsman,
Lang (2005), yang melakukan pengujian untuk membuktikan pengaruh Standar
Akuntansi Internasional (SAI) terhadap kualitas akuntansi. Penelitian
lain dilakukan oleh Marjan Petreski (2005), menguji efek adopsi SAI
terhadap manajemen perusahaan dan laporan keuangan.
Hung & Subramanyan (2004) menguji efek adopsi SAI terhadap laporan
keuangan perusahaan di Jerman. Hasil penelitian ini memberikan bukti
bahwa total aktiva, total kewajiban dan nilai buku ekuitas, lebih tinggi
yang menerapkan IAS dibanding standar akuntansi Jerman, dan tidak ada
perbedaan yang signifikan pada pendapatan dan laba bersih yang
didasarkan atas Standar Akuntansi Internasional dan Standar Akuntansi
Jerman. Adopsi SAI juga berdampak pada rasio keuangan, antaralain rasio
ROE, RAO, ATO, rasio LEV dan PM, rasio nilai buku terhadap nilai pasar
ekuitas, rasio Earning to Price.
Pricewaterhouse Coopers (2005) menyatakan bahwa perubahan standar
akuntansi tersebut akan berdampak pada berbagai area antara lain:
Product viability, Capital Instruments, Derivatives dan hedging,
Employee benefits, fair valuations, capital allocation, leasing, segment
reporting, revenue recognition, impairment reviews, deferred taxation,
cash flows, disclosures, borrowing arrangements and banking covenants.
Peranan dan keuntungan harmonisasi atau adopsi IFRS sebagai standar akuntansi domestik
Keuntungan harmonisasi menurut Lecturer Ph. Diaconu Paul (2002) adalah:
(1) Informasi keuangan yang dapat diperbandingkan, (2) Harmonisasi dapat
menghemat waktu dan uang, (3) Mempermudah transfer informasi kepada
karyawan serta mempermudah dalam melakukan training pada karyawan, (4)
Meningkatkan perkembangan pasar modal domestik menuju pasar modal
internasional, (5) Mempermudah dalam melakukan analisis kompetitif dan
operasional yang berguna untuk menjalankan bisnis serta mempermudah
dalam pengelolaan hubungan baik dengan pelanggan, supplier, dan pihak
lain.
Pricewaterhouse Coopers (2005) dalam publikasinya “Making A change To
IFRS” mengatakan: “Financial reporting that is not easily understood by
global users is unlikely to bring new business or capital to a company.
This is why so many are either voluntarily changing to IFRS, or being
required to by their governments. Communicating in one language to
global stakeholders enhances confidence in the business and improves
finance-raising capabilities. It also allows multinational groups to
apply common accounting across their subsidiaries, which can improve
internal communications, and the quality of management reporting and
group decision-making. At the same time, IFRS can ease acquisitions and
divestments through greater certainty and consistency of accounting
interpretation. In increasingly competitive markets, IFRS allows
companies to benchmark themselves against their peers worldwide, and
allows investors and others to compare the company’s performance with
competitors globally. Those companies that do not make themselves
comparable (or can’t, because national laws stand in the way) will be at
a disadvantage and their ability to attract capital and create value
going forward will be undermined”
Dalam publikasi tersebut, Pricewaterhouse Coopers sebagai perusahaan
jasa professional atau kantor akuntan terbesar di dunia saat ini,
menyatakan bahwa laporan keuangan dituntut untuk dapat memberikan
informasi yang lebih dapat dipahami oleh pemakai global, dengan demikian
dapat menarik modal ke dalam perusahaan. Hal inilah yang mendorong atau
menuntut perubahan peraturan akuntansi domestik ke arah IFRS. Dengan
mengadopsi IFRS berarti laporan keuangan berbicara dengan bahasa
akuntansi yang sama, hal ini akan memudahkan perusahaan multinasional
dalam berkomunikasi dengan cabang-cabang perusahaannya yang berada dalam
negara yang berbeda, meningkatkan kualitas pelaporan manajemen dan
pengambilan keputusan. Dengan mengadopsi IFRS juga berarti meningkatkan
kepastian dan konsistensi dalam interpretasi akuntansi, sehingga
memudahkan proses akuisisi dan divestasi. Dengan mengadopsi IFRS kinerja
perusahaan dapat diperbandingkan dengan pesaing lainnya secara global,
apalagi dengan semakin meningkatnya persaingan global saat ini. Akan
menjadi suatu kelemahan bagi suatu perusahaan jika tidak dapat
diperbandingkan secara global, yang berarti kurang mampu dalam menarik
modal dan menghasilkan keuntungan di masa depan.
Perlunya harmonisasi standar akuntansi internasional di Indonesia
Indonesia perlu mengadopsi standar akuntansi internasional untuk
memudahkan perusahaan asing yang akan menjual saham di negara ini atau
sebaliknya. Namun demikian, untuk mengadopsi standar internasional itu
bukan perkara mudah karena memerlukan pemahaman dan biaya sosialisasi
yang mahal. Indonesia sudah melakukannya namun sifatnya baru
harmonisasi, dan selanjutnya akan dilakukan full adoption atas standar
internasional tersebut. Adopsi standar akuntansi internasional tersebut
terutama untuk perusahaan publik. Hal ini dikarenakan perusahaan publik
merupakan perusahaan yang melakukan transaksi bukan hanya nasional
tetapi juga secara internasional. Jika ada perusahaan dari luar negeri
ingin menjual saham di Indonesia atau sebaliknya, tidak akan lagi
dipersoalkan perbedaan standar akuntansi yang dipergunakan dalam
menyusun laporan.
Ada beberapa pilihan untuk melakukan adopsi, menggunakan IAS apa adanya,
atau harmonisasi. Harmonisasi adalah, kita yang menentukan mana saja
yang harus diadopsi, sesuai dengan kebutuhan. Contohnya adalah PSAK
(pernyataan standar akuntansi keuangan) nomor 24, itu mengadopsi
sepenuhnya IAS nomor 19. Standar ini berhubungan dengan imbalan kerja
atau employee benefit.
Kerugian apa yang akan kita hadapi bila kita tidak melakukan
harmonisasi, kerugian kita berkaitan dengan kegiatan pasar modal baik
modal yang masuk ke Indonesia, maupun perusahaan Indonesia yang listing
di bursa efek di Negara lain. Perusahaan asing yang ingin listing di BEI
akan kesulitan untuk menerjemahkan laporan keuangannya dulu sesuai
standart nasional kita, sedangkan perusahaan Indonesia yang akan listing
di Negara lain, juga cukup kesulitan untuk menerjemahkan atau
membandingkan laporan keuangan sesuai standart di negara tersebut. Hal
ini jelas akan menghambat perekonomian dunia, dan aliran modal akan
berkurang dan tidak mengglobal.
Sumber: http://globallivebook.blogspot.com/2013/08/sejarah-perkembangan-dan-pengadopsian.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar